Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono berjanji akan fokus memperbaiki regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam 100 hari kerja ke depan.

“Kami juga dalam rangka memperbaiki tata kelola lembaga kesejahteraan sosial atau yang sering disebut panti asuhan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa.

Perhatian Gus Ipul akan lemahnya tata kelola LKS tersebut didasari atas keprihatinannya akan kasus pelecehan dan kekerasan pada anak yang semakin marak. Misalnya saja, kasus pelecehan anak yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. Kemensos segera menutup panti yang belum berizin tersebut.

Guna memperkuat regulasi, tentu saja Kemensos tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya, Gus Ipul mengajak pemerintah daerah untuk turut memperbaiki regulasi dan juga melakukan pengawasan terhadap LKS-LKS yang ada di daerah masing-masing.

“Berdasarkan kasus (Tangerang) itu dan juga kasus-kasus lain yang diberikan informasi kepada kami oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), maka kita berusaha berkonsolidasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki regulasi-regulasi yang ada agar semua LKS yang mau berdiri itu bersedia untuk mengajukan izin,” imbuhnya.

Perizinan merupakan hal mutlak yang harus diajukan. Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi bagi lembaga-lembaga yang telah berdiri.

Mereka harus memiliki izin operasional serta menunjukkan tata kelola lembaga yang baik agar tetap bisa berjalan.

Lebih jauh, Gus Ipul pun menekankan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi LKS yang tidak mengajukan izin. Salah satu sanksi yang bisa diberikan ialah penutupan LKS yang tidak memiliki izin atau bermasalah.


Baca juga: Muhaimin: Kemensos di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Baca juga: Saifullah Yusuf lanjutkan kerja sosial dongkrak kesejahteraan rakyat