Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditlantas Polda Kepri) melalui Operasi Zebra Seligi 2024 berkomitmen mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas bagi masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, utamanya armada angkutan barang atau truk.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto di Makopolda Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan selama satu pekan pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024, pihaknya tela menindak kurang lebih 28 truk yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kota Batam,

“Kemarin telah diinstruksikan kepada jajaran untuk melakukan penindakan angkutan barang yang melanggar aturan. Selama dua hari penindakan dilaksanakan tilang atas 28 unit kendaraan angkutan barang,"katanya.

Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang tersebut di antaranya tidak membawa dokumen seperti STNK, muatan melebihi kapasitas, dan tidak dilengkapi peralatan teknis kendaraan, seperti lampu rem dan lampu mundur mati, serta tidak menggunakan nomor polisi.

“Kenapa dilakukan tilang, karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan peralatan teknis. Contohnya lampu rem tidak ada, pelat nomor polisi tidak ada, kami lakukan penindakan dengan tilang dengan barang bukti STNK,” katanya.

Menurut dia, perlengkapan teknis bagi kendaraan angkutan barang apalagi sumbu tiga ke atas sangat penting untuk keselamatan berlalu lintas.

"Truk yang tidak menggunakan lampu belakang, lampu rem maupun lampu mundur akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan," katanya.

Menurut dia, tujuan Operasi Zebra Seligi 2024 yakni menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib aturan berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, mencegah kecelakaan dan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data Operasi Zebra Seligi 2023, Ditlantas Polda Kepri mencatat terjadi 58 kejadian dengan korban meninggal dunia 7 jiwa, dan 3 luka-luka. Sedangkan, selama delapan hari Operasi Zebra Seligi 2024 dilaksanakan, tercatat terjadi 41 peristiwa kecelakaan, dengan 9 orang meninggal dunia dan 3 luka-luka.

“Jadi ada peningkatan jumlah korban meninggal dunia, dan jumlah kejadian juga hampir menyamai, sehingga harus kita cegah,” kata Tri.

Truk yang ditilang petugas saat ini dibawa ke Makopolda Kepri dan juga di Polresta Barelang untuk diproses hukum. Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan STNK dikenakan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 105 ayat (5) di mana ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

Kendaraan yang tidak dilengkapi peralatan teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur dan lampu rem dikenakan Pasal 285 dengan denda maksimal Rp500 ribu. Dan apabila tidak memiliki SIM dikenakan Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) dengan denda maksimal Rp1 juta.