Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengupayakan pembukaan bursa kerja (job fair) tahap ketiga tahun 2024 tetap ramai dikunjungi pencari pekerjaan.
"Namanya ikhtiar, usaha, kan kita harus upayakan terus. Makanya kan kita adakan lagi job fair gelombang ketiga, setelah sudah diadakan gelombang satu dan kedua," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: 277 warga dapat pekerjaan dari bursa kerja pertama di Jakpus
Dhany menyebut pembukaan bursa kerja dimulai pada Rabu (23/10) dan Kamis (24/10) pukul 10.00-16.00 WIB di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.

"Setelah kemarin di Gajah Mada Plaza, sekarang di Graha Cempaka Mas. Kita mainnya di tempat-tempat keramaian seperti di mal," ucap Dhany.

Baca juga: Pemkot Jakpus sediakan 1.896 lowongan kerja untuk tekan pengangguran
Selain itu, Dhany menjelaskan ajang job fair merupakan ruang bertemunya antara pencari kerja dengan tenaga kerja, tentu di sana ada kompetensi yang didalami sehingga memiliki pekerjaan yang lebih jelas dan terukur.

"Ya pokoknya nanti kita lihat pada saat-saat hari H-nya saja lah. Yang pasti kita ingin untuk menciptakan lapangan pekerjaan salah satu strateginya adalah dengan job fair. Ketika dipertemukan harapannya ada kecocokan dalam rangka penempatan," jelas Dhany.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyediakan 1.896 lowongan di bursa kerja (job fair) tahap kedua tahun 2024 di Gajah Mada Plaza, Petojo Utara, Gambir, untuk menekan angka pengangguran.

Baca juga: Pekerjaan ojek daring dinilai jadi incaran pendatang baru di Jakarta
Adapun dasar pelaksanaan bursa kerja ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.