Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal self-declare untuk sebanyak 2.500 mustahik (penerima zakat) pelaku usaha di Indonesia.

Melalui keterangan di Jakarta, Selasa, Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi umat Islam.

"Di mana-mana, baik di dalam maupun luar negeri, sekarang ini orang terus mencari produk-produk yang halal, karena ini sudah menjadi tren," katanya.

Noor menilai sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh para pelaku usaha. Sebab, produk halal bertujuan untuk menjamin kehidupan umat.

Ia menyebut sertifikasi halal merupakan perilaku terpuji, karena kegiatan tersebut merupakan upaya dalam melindungi diri sendiri dan umat, sekaligus upaya dalam memberikan suatu kepastian dari kehalalan yang dilakukan, dalam upaya mencari rida Allah SWT.

Baca juga: BPJPH susuri pelaku usaha pastikan punya sertifikat jelang wajib halal

Oleh karena itu, Noor menekankan pihaknya selalu berkomitmen dalam membantu dan memfasilitasi para pelaku UMKM dari kalangan mustahik agar dapat meningkatkan kelas usahanya.

"Harapan kami, para mustahik ini nantinya bisa naik kelas dan menjadi muzaki (pemberi zakat), yang tidak hanya mengandalkan bantuan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menyoroti tren sertifikasi halal global yang terus meningkat.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, seharusnya menjadi eksportir produk halal terdepan, tetapi saat ini berada di peringkat kedelapan di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Sertifikasi halal merupakan alat pemasaran yang ampuh yang dapat membantu bisnis menarik lebih banyak pelanggan, baik di dalam negeri maupun internasional," ucap Aqil.

Upaya tersebut mendapat sambutan baik dari salah satu pelaku UMKM binaan Baznas, Siti Marsitoh yang memiliki usaha keripik kebab.

"Terima kasih banyak kepada BAZNAS atas bantuan fasilitas sertifikasi halal self declare ini, karena dengan adanya fasilitas ini kita juga memiliki kepercayaan diri terhadap produk yang sudah kita miliki," tutur Siti Marsitoh.

Sebagai informasi, bantuan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung kesuksesan Program Wajib Halal Oktober, di mana para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melampirkan sertifikat halal. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak dimulai sejak 18 Oktober 2024.

Baca juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa sepakati solusi masalah nama produk halal
Baca juga: Kemenag lakukan pengawasan ketat UMKM penerima sertifikat halal