Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) saat ini sedang dalam tahap mengharmonisasikan peraturan.

"Dari sisi peraturan, setelah peraturan presiden (perpres) turun, untuk bisa dieksekusi maka akan dibuatkan peraturan kepolisian (perpol) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Sandi ketika ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan beberapa kementerian yang akan diajak terlibat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Sandi juga menyebut bahwa setelah Perpres tentang Pembentukan Kortas Tipikor dikeluarkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) yang pada awalnya berasa di bawah satuan kerja Bareskrim Polri, kini digabung dalam korps tersebut.

Baca juga: Kapolri: Pembentukan Korps Tipikor Polri tunggu perpres

Ia berharap kehadiran korps baru ini dapat membawa manfaat besar dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia.

"Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Baca juga: Eks penyidik KPK: Kortas Tipidkor Polri terobosan perangi korupsi

Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Baca juga: Kompolnas harap Kortas Tipikor segera bekerja perangi korupsi
Baca juga: Ketua KPK: Kortas Tipidkor bukti Polri serius berantas korupsi