Jakarta (ANTARA) -
Praktisi keuangan digital dan Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC) Indra mengatakan fitur merupakan kunci kelancaran transaksi pembayaran tunai dan nontunai.
Ia merespons positif penegasan Bank Indonesia (BI) agar pedagang menerima pembayaran tunai dan non tunai dalam transaksi perdagangannya.
"Kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur yang disiapkan oleh aplikasi digital pembayaran," kata Indra di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dengan fitur itu maka pembayaran memberikan kemudahan dan pilihan cukup banyak bagi para pembeli.

Pelanggan yang ingin membayar tunai maupun yang lebih suka transaksi digital dapat dilayani dengan mudah.

Dengan fitur yang mempermudah semua hal maka hal positif yang diperoleh adalah meminimalkan gagalnya transaksi jual beli.

Baca juga: BI: Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 berlaku sebagai alat pembayaran

Baca juga: BI susun 5 arah bauran kebijakan guna jaga stabilitas ekonomi

“Ada aplikasi yang hanya menyiapkan fitur 'cashless', akibatnya orang tidak bisa bayar tunai. Tapi sebaliknya ada yang menyediakan juga, seperti aplikasi Posku Lite dengan fitur Kasirku, pengguna dapat menerima pembayaran secara fleksibel melalui cash, QRIS, dan bank transfer,” ujar Indra.
Ia mendukung penuh kampanye Bank Indonesia terkait pengunaan QRIS. Ia menyakini banyaknya manfaat bagi pedagang maupun pembeli dalam menggunakan model standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.
“Banyak sekali keuntungannya, mulai dari transaksi cepat, mudah, tidak perlu uang tunai, aman, tidak perlu ada pencatatan manual dan terhindar uang palsu. Tapi kampanye ini harus terus menerus bukan hanya BI ,tapi merchant agregator dan lainnya karena ini semua butuh proses,” tuturnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Doni menuturkan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah.
Hingga saat ini, skema pembayaran non-tunai, khususnya QRIS, mengalami pertumbuhan pesat.

BI melaporkan pada triwulan III-2024, transaksi menggunakan QRIS tumbuh hingga 209,6 persen secara year on year (yoy). Sementara itu jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

Baca juga: BI bebaskan biaya MDR QRIS untuk transaksi hingga Rp500 ribu

Baca juga: BI sebut transaksi QRIS tumbuh capai 217,33 persen