Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melantik Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.


Ridha merupakan seorang pengusaha sekaligus politikus Indonesia. Putra kelahiran Banjarmasin pada 22 Januari 1972 itu merupakan Ketua Umum Partai Garuda sejak partai politik tersebut didirikan pada 2015.

Di bidang bisnis, Ridha adalah pemilik Gala Group, sebuah perusahaan yang membawahi beberapa entitas bisnis, seperti Gala Galaatama (kontraktor, perdagangan, dan pemasok), Gala Griyatama (real estate), Gala Jayatama (penyuplai dan integrator sistem), dan Gala Surya Karyatama (industri kimia).

Saudara kandung dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria itu juga tercatat sebagai presiden direktur Lintas Technologies sejak 2009.

Ridha juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sejak 2014, jaringan televisi komersial yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, putri tertua mantan Presiden Soeharto.

Sebagai pimpinan TPI, ia memainkan peran penting dalam mendukung kepemilikan Tutut atas TPI, terutama dalam menghadapi tuntutan hukum dari pemilik media Hary Tanoesoedibjo.

Namun, pada Februari 2018, Ridha mengonfirmasi bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Presiden Direktur TPI.

Pada 2014, Ridha pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, mewakili wilayah Jakarta Timur. Namun, ia gagal maju ke kursi DPRD.

Terdapat lima utusan khusus presiden yang dilantik pada hari ini. Selain Ahmad Ridha, ada juga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Penetapan utusan khusus presiden ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.