Jakarta (ANTARA) -
Aqiqah merupakan salah satu tradisi dalam Islam yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing atau domba. Namun, bagaimana hukum dan aturan aqiqah bagi seseorang yang telah dewasa?

Dalam pandangan fiqih, aqiqah sebenarnya merupakan sunnah muakkadah, yaitu anjuran yang sangat dianjurkan, terutama bagi anak yang baru lahir. Namun, bagi individu yang telah dewasa dan belum melakukan aqiqah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam praktiknya, aqiqah anak laki-laki disyariatkan untuk disembelihkan dua ekor kambing, sementara anak perempuan cukup dengan satu ekor kambing. Selain penyembelihan hewan, disunnahkan pula mencukur rambut bayi pada hari yang sama dan memberikan nama yang baik.

Dalam Hadist Rosulullah SAW bersabda:
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

"An Samurah qāla: qāla Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam: Al-ghulāmu murtahanun bi’aqīqatihi, yudhbahu ‘anhu yauma as-sābi’, wa yusammā, wa yuḥlaqu ra’suhu."

“Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-Aqiqah).

Dalam Hadist tersebut, dijelaskan bahwa aqiqah dianjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi hingga usia anak belum baligh. Namun, apakah aqiqah boleh dilakukan untuk orang yang sudah dewasa? Berikut penjelasannya.

Hukum aqiqah setelah dewasa (baligh)

Menurut para ulama, anjuran orang tua untuk melaksanakan aqiqah bagi anaknya berakhir ketika anak tersebut telah baligh. Setelah itu, anak diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri atau meninggalkannya. Namun, melaksanakan aqiqah lebih dianjurkan agar terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Dengan kata lain, anjuran aqiqah yang menjadi tanggung jawab orang tua berakhir ketika anak mencapai usia baligh. Jika orang tua tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, mereka dapat memberikan uang kepada anak tersebut untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqah.

Mazhab Imam Syafi'i berpendapat bahwa anak-anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah secara mandiri. Penjelasan ini disampaikan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin.

“Jika seseorang sudah mencapai usia baligh tapi orangtuanya belum menunaikan akikah untuknya, maka disunnahkan kepadanya untuk melakukan akikah bagi dirinya, sebaliknya, tuntutan melakukan akikah bagi orangtuanya sudah gugur.”

Beberapa ulama berpendapat bahwa aqiqah tetap dapat dilakukan setelah seseorang dewasa, sebagai bentuk penebusan atas kelalaian di masa kecil. Dalam hal ini, orang dewasa tersebut dapat melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, meskipun tidak ada kewajiban.

Menurut aturan, aqiqah dapat dilaksanakan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki (jika mampu) dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Selain penyembelihan hewan, pelaksanaan aqiqah juga mencakup pembagian daging kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang membutuhkan.

Dapat disimpulkan, hukum aqiqah bagi orang yang sudah dewasa adalah sama yaitu sunnah. Tanggung jawab orang tua gugur setelah anak baligh, sehingga anak dapat melaksanakan aqiqah sendiri. Namun, Islam tidak memberatkan mereka untuk terburu-buru bagi yang kurang mampu secara finansial dalam melaksanakan aqiqah.

Di sisi lain, penting untuk memperhatikan niat dan kesungguhan dalam melaksanakan aqiqah. Dalam hal ini, aqiqah bukan sekadar ritual, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan berbagi rezeki kepada sesama.

Dengan memahami hukum dan aturan aqiqah bagi orang dewasa, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan melestarikan tradisi ini sebagai bagian dari ajaran Islam.

Baca juga: Perbedaan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan

Baca juga: Aqiqah, pengertian dan hukumnya dalam agama Islam

Baca juga: Berkurban atau aqiqah, mana yang harus didahulukan?