Peraturan tersebut selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Senin, menjelaskan salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi.
"Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI," ujar Kautsar.
Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat.
"BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan," ujar Kautsar.
Untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru tersebut, Ia menjelaskan BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.
Selama masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
"Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional," ujar Kautsar.
Selain itu, lanjutnya, BEI memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.
Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, Ia berharap juga dapat mendorong jumlah pencatatan EBA sehingga dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
"BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelindungan investor di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global yang berlaku," ujar Kautsar.
Adapun, peraturan nomor I-K secara lengkap dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturanbei/.
Sebelumnya, peraturan mengenai pencatatan EBA diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.G, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006.
Seiring dengan perkembangan pasar dan kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan pembaruan melalui Peraturan Nomor I-K, yang bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi pasar modal saat ini.
Baca juga: BEI terus dorong perusahaan BUMN gelar IPO di pasar modal Indonesia
Baca juga: BEI gelar SPPA Award 2024 untuk apresiasi peningkatan transaksi
Baca juga: PT Bursa Efek Indonesia catat 12.232 investor baru di Kalbar