Untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (Maskeei) guna meningkatkan
konservasi dan efisiensi energi.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan konservasi dan efisiensi energi dengan penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap pada bangunan dan gedung.
Baca juga: Jakpus perbanyak PLTS atap untuk sukseskan program konservasi energi
"Sosialisasi ini memberikan materi berupa kebijakan pemerintah pusat terkait pemasangan dan pemanfaatan PLTS atap di bangunan gedung," kata Noviar.
Selain itu, pihaknya memberikan materi kebijakan pemerintah daerah terkait program energi baru terbarukan tentang pemanfaatan PLTS pada bangunan gedung di DKI Jakarta.
Baca juga: Pemkot terapkan syarat bangunan untuk dapatkan fasilitas PLTS
Ketua Umum Maskeei, Andhika Prastawa mengungkapkan jumlah gedung perkantoran di DKI Jakarta sebanyak 7.080 gedung. Sedangkan di Jakarta Pusat sekitar 1.500 gedung pemerintahan.
"Ini juga sudah menjadi suatu kewajiban. Di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 disebutkan bahwa minimum 25 persen dari atap itu harus ditutup dengan PLTS," katanya.
Pemanfaatan PLTS atap ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur penyelenggaraan energi di Indonesia, termasuk penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 mengatur tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UJPTL) dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mengerem penggunaan sumber energi fosil.