Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait lahir di Medan, pada 23 Desember 1969, yang merupakan putra dari Sabam Sirait. Ara memiliki latar belakang pendidikan sebagai lulusan jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung tahun 1996.

Saat duduk di bangku kuliah, ayah dari dua anak ini aktif di organisasi kemahasiswaan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Melalui organisasi kampus tersebut, Ara banyak belajar mengenai dunia politik yang sarat akan negosiasi dan diskusi. Tak hanya melalui GMKI cabang Bandung, Ara juga bergabung dengan Resimen Mahasiswa Unpar yang kemudian menjebloskannya dalam partai politik sejak tahun 1999.

Tumbuh dalam keluarga politisi dan juga memiliki pemikiran yang tajam dalam dunia politik, tahun 1999 Ara pun mencoba memulai karir politiknya dengan bergabung dalam partai PDI-P.

Hal ini mengantarkan dirinya menjabat komisi XI di DRP RI selama empat periode yang cukup panjang yakni pada tahun 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.

Pada 2023, ia pun mendapatkan kepercayaan besar dengan ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Sepak Bola oleh Erick Thohir untuk menumpas aksi pengaturan skor atau mafia sepak bola Indonesia.

Penunjukan Ara sebagai ketua satgas ini bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejaknya sebagai mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019.

Selain berkarir di dunia politik, Mararuar juga menjadi komisaris utama PT Potenza Sinergi dan pernah menduduki posisi sebagai Manager Koperasi Keluarga Besar Mahasiswa (KKBM) di Unpar Bandung.

Sebelum bergabung bersama Gerindra, Maruarar merupakan eks senior politikus partai PDI-P. Pada Pilpres 2024 lalu, dirinya kerap mendukung kandidat Prabowo-Gibran karena mengikuti jalan politik Presiden Jokowi, hingga akhirnya memutuskan keluar dari PDI-P yang sudah berseberangan dengan Jokowi.

Walaupun dirinya dikenal dekat dengan Presiden Jokowi selama 10 tahun bertugas, namun dirinya belum berkesempatan bergabung dalam kabinet kementeriannya.


Harapan rakyat dan 3 Juta Rumah

Kembalinya Kementerian yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman sebagai kementerian tersendiri setelah 10 tahun tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini bermimpi untuk memiliki hunian pertama dan terjangkau.

Impian rakyat itulah yang menjadi fokus tugas pertama dari seorang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyiapkan rencana pelaksanaan Program 3 Juta Rumah setiap tahun yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Program 3 Juta Rumah setiap tahunnya ini terdiri atas dua juta rumah di pedesaan dan satu juta apartemen di perkotaan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi backlog perumahan.

Untuk mewujudkan program tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga bertugas untuk melakukan koordinasi dan penjajakan dengan pemerintah daerah dan BUMN agar aset-aset seperti pasar dan stasiun kereta api dapat dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen berkonsep transit oriented development (TOD).

Tugas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman lainnya adalah memperbaiki rumah masyarakat yang tidak layak huni melalui program renovasi rumah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), terutama rumah-rumah warga yang tinggal di pedesaan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Peran perbaikan rumah warga ini memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan melalui perbaikan rumah sebagai upaya perbaikan lingkungan kesehatan.

Selain itu, tugas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman berikutnya adalah mencari solusi pembiayaan perumahan yang efektif dan efisien bagi masyarakat, mengingat penyediaan rumah bagi rakyat tidak bisa terus bergantung pada APBN sehingga mesti dicari solusi alternatif pembiayaannya.

Adapun dua PR yang mesti segera dituntaskan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan keberlanjutan pembangunan hunian rumah susun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk Tapera, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman harus berkoordinasi dan mengumpulkan semua pemangku kepentingan terkait termasuk pengusaha dan buruh bersama-sama merundingkan soal Tapera yang kemungkinan mulai dijalankan pada tahun 2027.

Sedangkan IKN, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu melanjutkan supervisi terhadap pembangunan tower-tower rusun bagi ASN sekaligus juga melakukan upaya untuk menarik masuk para investor untuk menanamkan modalnya pada pembangunan properti di IKN.

Seluruh tugas dan tanggung jawab ini memang sangat sesuai dipegang oleh Maruarar Sirait sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengingat jejaring dan kedekatannya dengan para pemangku kepentingan di dunia properti sekaligus pemahamannya yang sangat mendalam di bidang tersebut.