Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi di seluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Kendari untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

MK juga memerintahkan lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah putusan ini diucapkan.

Permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh PDI Perjuangan ini mendalilkan telah terjadi pengurangan suara yang dilakukan oleh jajaran KPU secara terstruktur dan masif.

Terkait dalil tersebut, Mahkamah menemukan fakta terdapat pertemuan antara PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia bertempat di Hotel Andalus Kendari yang terindikasi telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan perubahan angka dalam formulir rekapitulasi.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengungkapkan adanya surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ketua KPU Sulawesi Tenggara yang memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kadia karena adanya dugaan penambahan suara dan tidak netralnya KPU Kota Kendari.

Menurut Mahkamah, tindakan jajaran penyelenggara Pemilu khususnya PPK dan PPS di Kecamatan Kadia yang tidak independen, tidak hati-hati, dan melanggar sumpah/janji serta kode etik penyelenggara Pemilu tersebut pada akhirnya telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tenggara.

Dengan demikian, mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu di Sulawesi Tenggara.
(J008/I007)