Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, maka kewajiban sertifikasi halal diberlakukan dan mereka berwenang memberi sanksi kepada pelanggar.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Sabtu.

Aqil mengatakan untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.

Dalam upaya pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH, salah satunya telah lulus pelatihan pengawas JPH.

"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," kata dia.

Baca juga: BPJPH akan data pelaku usaha yang belum urus sertifikasi halal
Baca juga: LJPH Sumut: Tahap I wajib sertifikasi halal berakhir 17 Oktober 2024


Ia menjelaskan, keterlibatan kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aqil menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

"Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi," kata Aqil.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui laman resmi BPJPH https://.halal.go.id/.

Baca juga: Kemenag ingatkan sanksi bagi pelaku usaha tidak urus sertifikasi halal
Baca juga: Menag: 5,3 juta produk sudah disertifikasi halal
Baca juga: RI perkuat integrasi pasar regional lewat MRA produk halal di Italia