Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengharapkan pemerintahan baru menerapkan sanksi keras atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara.

"Dengan begitu akan menjadi efek jera bagi yang lain dan pemerintahan akan menuju arah yang bersih," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan salah satu kebijakan memberantas penyimpangan korupsi yang bisa diterapkan, yakni dengan memberikan sanksi sejak dini di tingkat penyidikan, misalnya langsung memberhentikan sementara aparatur yang melakukan korupsi sampai adanya putusan pengadilan yang tetap.

Selama ini, pemberhentian sementara aparatur negara yang terindikasi korupsi baru dilakukan saat telah menjadi tersangka dan menjalani masa tahanan.

Nantinya, pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan secara tidak hormat setelah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Padahal, kata dia, setiap indikasi korupsi oleh PNS harus ditentukan hukuman yang ketat agar aparatur negara tak lagi melakukan tindakan korupsi serta aparatur lainnya pun tidak mencontoh perilaku tersebut.

Apabila kebijakan yang diterapkan terhadap perilaku korupsi tidak ketat, Abdul menuturkan hal tersebut akan mengundang aparatur negara lainnya melakukan tindakan korupsi lantaran menganggap remeh sanksi yang diberikan.

Kendati demikian, ia menegaskan, berbagai kebijakan ketat yang dilakukan pemerintahan baru nantinya terhadap tindak pidana korupsi pun harus konsisten dilakukan, tidak hanya pada awal pemerintahan saja.

"Intinya kebijakan kuat dan konsisten itu prasyarat utamanya," tuturnya.

Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadikan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari 17 program prioritasnya.

Keduanya meyakini korupsi merupakan biang kebocoran anggaran dan berbagai aspek pembiayaan dalam pembangunan negara, serta dapat merusak perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk pemberantasan korupsi, pemerintahan ke depan berencana menghilangkan keuntungan yang diterima pelaku sekaligus mengupayakan pemulihan keuangan negara.

Jika itu terwujud, Prabowo-Gibran optimistis ada manfaat ekonomi yang merata dan efisien, serta ada tambahan pembiayaan untuk percepatan kemajuan negara.

Adapun program tersebut merupakan turunan dari visi dan delapan misi Astacita Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Dalam kontestasi Pilpres 2024, keduanya mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai visi itu, Prabowo-Gibran mencanangkan delapan misi yang disebut Astacita.