Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana mengatakan bahwa KI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (pemprov) yang hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada pada posisi buruk.

"Ada dua provinsi dengan IKIP 2024 kategori buruk dengan skor di bawah 60," kata Gede saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dua provinsi yang IKIP berada pada situasi buruk dengan skor di bawah 60 yaitu Maluku dan Provinsi Papua Barat.

Untuk itu, kata Gede, KI Pusat berusaha berkoordinasi dengan pemprov terkait, hal ini guna mencari penyebab dan memberikan solusi kepada pemangku kepentingan di dua provinsi tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemda tersebut, agar bisa meningkatkan keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa merujuk hasil IKIP 2024 terdapat 11 provinsi yang berada pada situasi baik yaitu provinsi yang memperoleh nilai skor di atas 80.

Jumlah tersebut kata Gede, naik dari hasil IKIP 2023 yang hanya terjadi di 5 provinsi, sedangkan secara nasional terdapat 19 provinsi yang situasi keterbukaan informasi publiknya berada di atas rata-rata nasional yaitu 75,65.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65 meningkat dari tahun 2023 dengan skor 75,4.

Ia menjelaskan sejak pertama kali digelar pada 2021, terjadi peningkatan skor yang konsisten selama empat tahun berturut-turut. Pada 2021, skor nasional IKIP berada pada angka 71,37, naik menjadi 74,43 pada 2022 dan terus naik hingga 2024.

"Peningkatan IKIP 2024 memang tidak signifikan, tetapi ini menunjukkan progres yang baik," kata Donny Kamis (17/10).

Donny mengatakan peningkatan juga diikuti dengan kenaikan skor di sejumlah provinsi yang menunjukkan sudah ada upaya hadirnya keterbukaan informasi publik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

"Melalui pelaksanaan IKIP 2024, Komisi Informasi Pusat ingin memotret tiga kewajiban generik negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik," ujarnya.