Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sedang menyiapkan produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat terkait rencana pemberian insentif bagi investor yang akan melakukan penanaman modal di daerah tersebut.

“Penyiapan perbup ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan minat investasi di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ada pun insentif yang disiapkan dalam produk hukum tersebut diantaranya seperti adanya keringanan pembayaran pajak daerah bagi investor, kemudian adanya keringanan sewa bangunan atau aset tanah milik pemerintah daerah.

Adanya kemudahan dalam proses perizinan investasi, kemudahan dalam pengurusan administrasi yang dibutuhkan, serta sejumlah kemudahan lainnya bagi investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Aceh Barat.

Edy Juanda menyebutkan, saat ini produk hukum tersebut sedang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh di Banda Aceh, sebelum nantinya digunakan untuk menarik minat investor di Aceh Barat.

“Kita harapkan perbup ini bisa selesai pada 2024,” kata Edy Juanda menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menargetkan perbup tersebut akan mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pada awal tahun 2025 mendatang.

Hal ini sebagai upaya untuk memaksimalkan kemajuan investasi di daerah ini, dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, pendapatan daerah serta terciptanya peluang lapangan kerja bagi masyarakat, kata Edy Juanda.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat sediakan 322 lowongan di ajang Bursa Kerja 2024
Baca juga: Pemkab Aceh Barat sosialisasi qanun induk pembangunan kepariwisataan