Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta​​​​​​ menyosialisasikan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKMP) kepada para pelaku usaha sebagai salah satu dasar untuk menentukan kebijakan terkait investasi ke depan.

"Kesadaran masyarakat (pelaku usaha) itu masih sangat kurang," kata Ketua Subkelompok Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rahmalia Hidayati di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa sosialisasi LKPM juga kurang. "Rupanya memang sosialisasinya yang kurang sehingga masyarakat enggak tahu bahwa LKPM itu adalah salah satu kewajiban yang harus mereka lakukan," katanya. Di sisi lain, ada kekhawatiran dari pelaku usaha bahwa mereka dikenai pajak usai menyampaikan LKPM. Padahal LKPM tak ada kaitannya dengan pajak namun terkait dengan realisasi investasi pelaku usaha.

LKPM merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal guna memantau realisasi investasi dan produksi.

Baca juga: DKI imbau pelaku usaha sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Menurut Rahmalia, pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah maupun besar harus menyampaikan LKPM bahkan bila belum ada realisasi investasi.

"Melaporkan itu bukan hanya pada saat sudah ada realisasi, tapi kalau memang dia belum ada realisasi, dia harus tetap melaporkan. Jadi nol, bisa saja melaporkannya nol," kata dia.

Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam tiga periode berturut-turut, maka akan diberikan surat peringatan secara bertahap dengan saksi paling berat berupa pembekuan Nomor Izin Berusaha (NIB).

"Untuk saat ini masih bertahap untuk menerapkan sanksi itu, karena fokusnya kami sebenarnya ke pembinaan. Kalau setiap pelaku usaha langsung seketat itu, khawatir mengganggu jalannya perekonomian di Indonesia," katanya.

Baca juga: DKI berkomitmen terus dorong pertumbuhan investasi
Lalu, guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melapor maka sosialisasi terus dilakukan di periode pelaporan.

Tahun ini, DPMPTSP DKI menyelenggarakan tiga kali sosialisasi, yakni April, Juli dan Oktober dengan melibatkan total sekitar 590 pelaku usaha.

Selain itu dinas juga melakukan pendampingan dan membuka loket LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kami juga bisa membantu mereka di MPP bisa lewat MPP digital juga. Di sisi lain, di kelurahan dan kecamatan, meningkatkan kesadaran pelaku usaha itu dengan monitoring, mana-mana yang belum melapor," kata Rahmalia.

LKPM menjadi salah satu bentuk kontrol pemerintah pada pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB. Di sisi lain, melalui LKPM, pemerintah dapat mengetahui sektor-sektor usaha mana yang sedang berkembang dan yang perlu ditingkatkan investasinya.