Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha terutama skala menengah dan besar di Jakarta untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk gambaran pertumbuhan ekonomi kota sekaligus penentu kebijakan investasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Subkelompok Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rahmalia Hidayati dalam kegiatan "Workshop Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (KPM)" di Jakarta, Jumat.

"Kalau, misalnya, tidak laporkan, kita enggak bisa men-capture pertumbuhan ekonomi kita seperti apa, realisasi investasinya berapa? Kemudian di LKPM itu kan juga ada jumlah penyerapan tenaga kerja, kita bisa lihat dari situ sebenarnya," ujar dia.

Rahmalia mengingatkan penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban bagi para pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar dengan periode pelaporan terbagi dua.

Baca juga: DKI berkomitmen terus dorong pertumbuhan investasi

Khusus untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil, pelaporan dilakukan setiap semester. Sementara bagi pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Adapun pelaporan setiap semester, yakni Juli dan Januari. Lalu, pelaporan setiap tiga bulan, yakni Triwulan 1 pada Januari sampai Maret disampaikan tanggal 1 sampai 10 April.

Kemudian Triwulan 2 pada April-Juni disampaikan tanggal 1 sampai 10 Juli di bulan berikutnya. Kemudian Triwulan 3, yakni Juli-September disampaikan tanggal 1 sampai 10 Oktober.

Baca juga: DKI catat realisasi investasi tertinggi se-Indonesia tahun 2024

Sedangkan Triwulan 4 pada Oktober sampai Desember disampaikan tanggal 1 sampai 10 Januari di tahun berikutnya.

"Setelah pelaku usaha menerima NIB (nomor induk berusaha), itu tiga bulan berikutnya. Begitu periode pelaporan dia harus lapor. Nanti di laporannya, akan ada yang namanya nilai realisasi investasi," kata Rahmalia.

Lalu, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam tiga periode berturut-turut, maka akan diberikan surat peringatan secara bertahap dengan saksi paling berat berupa pembekuan NIB.

Untuk saat ini masih bertahap untuk menerapkan sanksi itu karena fokusnya
sebenarnya ke pembinaan. "Kalau setiap pelaku usaha langsung seketat itu, dikhawatirkan
mengganggu jalannya perekonomian di Indonesia," katanya.