"Pemanfaatan ruang bawah tanah saat ini masih kurang optimal karena hanya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah atau turunan dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Karena itu, keberadaan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan ruang bawah tanah dapat dioptimalkan agar memberikan dampak peningkatan PAD.
"Melalui pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut, menciptakan entitas-entitas ruang ekonomi di bawah tanah itu," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD DKI itu.
Ismail mengapresiasi Pemprov DKI yang mencantumkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044.
Baca juga: DKI siapkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah
Baca juga: PLN UID Jakarta Raya perbanyak kabel bawah tanah
Menurut dia, pembangunan transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang dinilai cukup ekspansif dalam memajukan roda perekonomian DKI Jakarta.Baca juga: DKI siapkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah
Baca juga: PLN UID Jakarta Raya perbanyak kabel bawah tanah
"Namun, optimalisasi proyek pengerjaan MRT agar tidak hanya berorientasi pada penugasan untuk menyediakan transportasi, tapi juga diharapkan bisa memberikan efek ekonomi yang lebih luas," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini.
Dia juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada MRT Jakarta untuk mengkaji lebih rinci pemanfaatan ruang bawah tanah.
"Kami ingin memberikan masukan dan arahan kepada MRT untuk melakukan dan menyempurnakan kajian ulang terhadap pengerjaan proyek ini agar bisa menindaklanjuti pasal tentang pemanfaatan ruang bawah tanah ini diperluas," kata Ismail.Dia juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada MRT Jakarta untuk mengkaji lebih rinci pemanfaatan ruang bawah tanah.
Pihaknya pun mendorong MRT untuk menyempurnakan studi kelayakan (Feasibility Studies) dan Highest And Best Use (HBU) nya agar bisa memanfaatkan Perda baru RTRW untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang bawah tanah.