Jakarta (ANTARA) - Pakar Gizi Universitas Muhammadiyah Jakarta Rosyanne Kushargina menyebut pentingnya edukasi penyakit tidak menular (PTM) untuk masyarakat, mengingat semakin banyaknya kasus PTM yang menjangkiti anak-anak hingga dewasa muda.

"Sebetulnya kalau pemerintah, perannya membuat regulasi pangan yang aman, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan -BPOM- yang sudah mengatur. Namun, selain membuat regulasi, peran pemerintah adalah edukasi masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Meski begitu, ia menegaskan peran tersebut tidak hanya sebatas tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki andil untuk menangani PTM yang semakin marak terjadi.

"Tenaga kesehatan, akademisi semua perlu bekerja sama melakukan edukasi ke masyarakat," ujarnya.

Rosyanne menyoroti salah satu kasus yang diungkap oleh Dinas Kesehatan Jakarta pada Bulan Agustus 2024 lalu, di mana terdapat 60 orang anak selama tahun 2024 yang melakukan cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, salah satunya akibat konsumsi makanan ultra proses yang diolah dengan tambahan gula, garam, atau lemak dengan jumlah tinggi.

Menurutnya, processed food sebenarnya secara umum aman untuk dikonsumsi, tetapi karena memiliki kandungan tambahan, jika dikonsumsi secara berlebihan dapat mengganggu kesehatan.

Processed food pasti di dalamnya selain ada kandungan gizi, pasti juga ada bahan tambahan pangan ya, ada pengawet, pemanis, pemanis buatan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, salah satu kandungan dalam makanan ringan yakni natrium yang jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan PTM, seperti tekanan darah tinggi dan gangguan pencernaan. Hal tersebut akan semakin parah jika terus dikonsumsi dengan gaya hidup yang tidak sehat, misalnya jarang melakukan aktivitas fisik.

“Selain itu, natrium juga harus diperhatikan, kalau kita lihat camilan sekarang itu ada berbagai jenis merk makanan ringan atau snack, anak-anak pasti suka snack yang gurih atau manis,” tuturnya.

Selain itu, ia juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 tahun 2024 pasal 33 yang melarang promosi susu formula dan dinilai tidak berimbang dalam penerapan regulasinya.

Ia menegaskan, poin tersebut bukan berarti susu formula dilarang total, melainkan dapat dipromosikan untuk usia enam bulan ke atas.

“Jadi sebetulnya produsen tetap bisa kok melakukan promosi untuk usia enam bulan ke atas ya,” ujarnya.