Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara memberikan 875 surat teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sejak 14 Oktober lalu.

"Kami mengutamakan tindakan preemptif dan humanis yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang bisa berakibat fatal bagi pengendara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Donni Bagus Wibisono saat ditemui di Masjid Al Musyawarah Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, target yang ingin dicapai dari operasi tersebut adalah meningkatnya kesadaran pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami ingin masyarakat patuh hukum dan tertib berlalu lintas sehingga dia bisa mengamankan diri mereka dan orang lain saat mereka berkendara," kata dia.

Dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini, petugas Kepolisian dilengkapi "surat cinta" berupa surat teguran yang diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Menurut dia, kesadaran pengendara yang ingin ditingkatkan dengan melakukan edukasi dalam bentuk teguran. Harapannya dari hari ke hari jumlahnya bisa berkurang di akhir operasi nanti.

Baca juga: Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur
Baca juga: Dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, Polisi: Ada 768 pelanggaran

Petugas Kepolisian memberikan surat teguran kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra 2024 di Jakarta Utara, Jumat (28/10/2024). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Ia menyebutkan, ada 14 target pelanggaran yang menjadi fokus petugas seperti tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, kendaraan "over load" "over dimension", tidak membawa dokumen kelengkapan berkendara dan lainnya. "Dalam melakukan operasi dilakukan dengan ETLE Mobile dan ETLE Statis," kata dia.

Dia berharap operasi yang berjalan selama 14 hari ini dapat membuat temuan pelanggaran lalu lintas menurun dari hari ke hari. "Di akhir operasi nanti tidak ada masyarakat yang melanggar lagi," kata dia.

Dalan lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di Jakarta Utara, pihaknya mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) bagi 400 pengendara dan 875 surat teguran.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara mulai dari tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebanyak 525 pengendara.

Sebanyak 510 pengendara melawan arus atau melanggar marka jalan, pengendara parkir liar sebanyak 40 orang dan pelanggaran karena tidak mengenakan sabuk pengaman 115 pengendara.

Sedangkan tidak membawa SIM sebanyak 60 orang dan kendaraan melebihi muatan sebanyak 25 pelanggar.