ICW: Kortastipidkor harus disertai peningkatan kompetensi penyidik
18 Oktober 2024 17:07 WIB
Arsip foto - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kedua kanan) bersama sejumlah peneliti lainnya menyampaikan paparan saat konferensi pers puluncuran Outlook Pemberantasan Korupsi ICW Tahun 2024 di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri harus disertai dengan peningkatan kompetensi penyidik dan target yang jelas.
"Selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik," ujar Kurnia ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kurnia menyoroti pentingnya evaluasi kinerja Polri selama ini dalam bidang pemberantasan korupsi, serta target-target yang dijanjikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal pembentukan Kortastipidkor.
Berkaca dari beberapa tahun ke belakang, Kurnia menyoroti kinerja Polri yang membutuhkan peningkatan dalam pemberantasan korupsi apabila dibandingkan dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi," ucap dia.
Baca juga: Lemkapi sebut Kortastipidkor bisa perkuat pemberantasan korupsi
Kurnia juga menekankan pentingnya Kortastipidkor untuk dapat menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korupsi harus ditindak," kata Kurnia.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Kurnia terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dilatarbelakangi Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca juga: IPW: Kortastipidkor wujud keseriusan Polri berantas korupsi
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (17/8), perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Baca juga: KPK: Pembentukan Kortastipidkor bukti pemerintah serius basmi korupsi
Baca juga: Istana: Perpres Kortastipidkor respons efektif pemberantasan korupsi
Baca juga: Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri
"Selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik," ujar Kurnia ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kurnia menyoroti pentingnya evaluasi kinerja Polri selama ini dalam bidang pemberantasan korupsi, serta target-target yang dijanjikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal pembentukan Kortastipidkor.
Berkaca dari beberapa tahun ke belakang, Kurnia menyoroti kinerja Polri yang membutuhkan peningkatan dalam pemberantasan korupsi apabila dibandingkan dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi," ucap dia.
Baca juga: Lemkapi sebut Kortastipidkor bisa perkuat pemberantasan korupsi
Kurnia juga menekankan pentingnya Kortastipidkor untuk dapat menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korupsi harus ditindak," kata Kurnia.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Kurnia terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dilatarbelakangi Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca juga: IPW: Kortastipidkor wujud keseriusan Polri berantas korupsi
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (17/8), perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Baca juga: KPK: Pembentukan Kortastipidkor bukti pemerintah serius basmi korupsi
Baca juga: Istana: Perpres Kortastipidkor respons efektif pemberantasan korupsi
Baca juga: Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: