Sentani (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua mengharapkan kelima pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim sukses untuk menaati aturan kampanye dengan baik.
Hal ini menyusul laporan warga terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik yang dilarang pada masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zakarias SY Rumbewas di Sentani, Jumat, membenarkan bahwa ada sejumlah laporan terkait dugaan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami selalu mengimbau sejak awal bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang,” katanya.
Menurut Zakarias, pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang terkait masalah ini untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Intinya kami bekerja sesuai perintah undang-undang dan perlakuan sama kepada semua pasangan calon maupun tim suksesnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan sampai dengan saat ini terdapat satu laporan pelanggaran pada tahapan kampanye, namun hal itu bersifat rahasia.
“Laporan itu belum bisa diselesaikan dan belum bisa juga dipublikasikan ke media karena bersifat rahasia, namun kami sudah berkoordinasi ke lima tim paslon,” katanya.
Dia menegaskan setiap pelanggaran pemilu yang telah diputuskan di Bawaslu Kabupaten Jayapura pasti akan disampaikan ke publik, dan hal ini berlaku sebaliknya.
“Kami sebagai pengawas berharap tahapan kampanye ini dapat dilalui dengan baik dan tanpa adanya masalah sehingga pesta demokrasi di Kabupaten Jayapura dapat berjalan baik,” ujarnya.
Pilkada 2024
Bawaslu Jayapura harap lima paslon kepala daerah taati aturan kampanye
18 Oktober 2024 15:35 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias SY Rumbewas (ANTARA/Yudhi Efendi)
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: