Baca juga: KPK sebut Karawang masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi
"Kita harapkan Kortastipidkor ini dapat memberikan kerja maksimal dan kinerjanya langsung dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor tolak eksepsi eks petinggi PT TIN di kasus timah
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca juga: KPK: Nominal uang pengganti SYL jadi pertimbangan jaksa untuk banding
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara Jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang Wakil Kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.