Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek tersebut sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 dan Kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodan dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu 15.30-17.30 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
  14. Cinere di kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni menyiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli, masing-masing dilampirkan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, Polisi: Ada 768 pelanggaran