"Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (16/10) hingga kini dilakukan menyasar kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis.
Pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup tentang adanya sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dengan sengaja melalaikan kewajiban reklamasi.
Baca juga: Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Toni.
Barang bukti yang disita, ujar dia, akan dianalisa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. Penggeledahan ini merupakan upaya membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan meminimalisasi kerugian negara.
Masyarakat diharapkan untuk mengawal proses hukum dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
Baca juga: Mantan Dirut PT Timah mengelak saat hakim cecar penyebab tambang liar
Baca juga: KPK limpahkan berkas korupsi izin tambang ke PN Ternate
Baca juga: Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang Po Suwandi