"UU PDP yang diberlakukan mulai 17 Oktober 2024 diharapkan menjadi solusi pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus kebocoran data pribadi di Indonesia," ujar Partner Dentons HPRP Andre Rahadian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 membuat perusahaan-perusahaan wajib patuh, karena kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah punya landasan hukum untuk bertindak.
"Ya, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, sejak 2019 hingga Mei 2024 tercatat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia, dengan 111 di antaranya merupakan kasus kebocoran data pribadi," katanya.
Senada dengan Andre, Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa menilai ke depannya, setiap perusahaan, utamanya yang bergerak di bidang teknologi atau pemrosesan data publik, harus memastikan keamanan data lewat kontrol dan alat keamanan siber yang kuat.
Pasalnya, kata dia ada risiko hukum atau sanksi bagi perusahaan yang tidak menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang dimiliki.
"Harus jadi perhatian buat perusahaan-perusahaan untuk tetap comply, walaupun dulu sudah pernah mengumpulkan data," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir memastikan bahwa per tanggal 17 Oktober 2024 pemberlakuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berlaku sepenuhnya.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Hokky.
Meski belum ada Lembaga Pengawas PDP yang disahkan lewat aturan turunan, Hokky mengatakan sebenarnya selama masa transisi dua tahun terakhir sudah banyak penegakan hukum yang menggunakan UU PDP.