Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan perlindungan dan pengakuan utuh atas hak-hak masyarakat adat.

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Emilia Yustiningrum menuturkan masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi persoalan dalam lingkup sosial dan ekonomi salah satunya pengambilalihan tanah dan hutan.

"Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” kata Emilia dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.

Ia memaparkan hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Sifatnya masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat, peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim bertambah menjadi tujuh

Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas


Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, ujar Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal.

Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.

“Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” ujar Emilia.

Ia mengatakan BRIN perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia melalui kegiatan ekspedisi ke wilayah tertentu.

“Di samping itu, adanya kebutuhan ekspedisi mengenai masyarakat hukum adat nusantara itu sendiri,” kata Emilia.

Dengan melakukan ekspedisi masyarakat hukum adat Indonesia, ujar Emilia, akan dilakukan penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah tertentu yang relatif belum banyak dikenal melalui sebuah kajian atau riset lapangan.

Ekspedisi itu bertujuan untuk menjelajahi serta menemukan berbagai lokasi di Indonesia dalam upaya memperoleh informasi lebih banyak tentang masyarakat adat tertentu. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengkaji struktur, sistem adat, dan sumber dayanya.*

Baca juga: Pakar hukum: Kejahatan lingkungan tingkatkan bunuh diri massal adat

Baca juga: KLHK: UU KSDAHE tidak akan hambat akses legal masyarakat hukum adat