Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir memastikan bahwa per tanggal 17 Oktober 2024 pemberlakuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berlaku sepenuhnya.

Dengan demikian artinya masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir dan hukum yang ada di dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya apabila terjadi pelanggaran mengenai data dan privasi di Indonesia.

"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Hokky di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkominfo tegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas PDP

Meski belum ada Lembaga Pengawas PDP yang disahkan lewat aturan turunan, Hokky mengatakan sebenarnya selama masa transisi dua tahun terakhir sudah banyak penegakan hukum yang menggunakan UU PDP.

Ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah kasus yang telah ditangani menggunakan UU PDP selama masa transisi, namun menurutnya saat ini sudah ada pelanggar dari UU PDP yang ditindak baik menggunakan sanksi administratif atau teguran maupun sanksi berupa denda.

"Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, mungkin teman-teman juga udah melihat ya. Udah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga yang ditutup, penutupan akses," katanya.

Baca juga: Wamenkominfo: Ada masa transisi hingga badan pengawas PDP dibentuk

Terkait dengan dua aturan turunan untuk membuat UU PDP bisa lebih optimal digunakan, Hokky mengatakan saat ini prosesnya masih berada di tahapan harmonisasi yang menjadi bagian pekerjaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dua aturan turunan yang saat ini berada di tahapan harmonisasi aturan tersebut ialah Peraturan Presiden tentang pembentukan lembaga PDP dan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksana dari UU PDP.

"Kita masih menunggu kan. Sama dengan teman-teman kita juga menunggu prosesnya dari harmonisasinya. Jadi di pdp.id bisa dilihat, dan juga terkait sama perpres untuk lembaganya, jadi kita masih menunggu," kata Hokky.

Baca juga: Aturan turunan UU PDP dalam harmonisasi di Kemenkumham

Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak