Jakarta (ANTARA) - PT Bank Mandiri Tbk tengah menggencarkan kampanye pemrosesasn data pribadi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan data nasabah.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui kebijakan privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 mulai 17 Oktober 2024.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized,” ujar Danis dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022.
Dalam kampanye ini, Perseroan akan memanfaatkan dua metode komunikasi.
Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta kampanye publik (public campaign) melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.
Danis juga menegaskan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.
Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah," kata Danis.
Baca juga: Bank Mandiri catat realisasi KUR tembus Rp32,2 triliun per September
Baca juga: Bukit Asam gandeng 3 bank Himbara untuk fasilitas pemanfaatan DHE SDA
Bank Mandiri gencarkan kampanye pemprosesan data pribadi
17 Oktober 2024 19:14 WIB
Logo Bank Mandiri (Istimewa)
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: