Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengatakan peran masyarakat melaporkan berbagai konten hingga temuan yang terafiliasi judi online mempercepat proses pemberantasan judi online di Indonesia.

Menurutnya laporan masyarakat untuk memberantas judi online melengkapi langkah yang telah diambil Kementerian Kominfo baik di hulu dan hilir penanganan dan pemberantasan judi online dalam beberapa waktu terakhir.

"Ini yang juga penting itu di bagian tengah, di tengah ini adalah laporan masyarakat. Kami membuka kanal aduan konten dan masyarakat bisa berpartisipasi seperti yang disebutkan Pak Menteri ada aduankonten.id," kata Hokky Situngkir dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkominfo: Literasi keuangan digital masyarakat perlu ditingkatkan

Ia mengatakan dengan adanya temuan-temuan terkait judi online yang dilaporkan langsung oleh masyarakat, maka pemerintah pun lebih cepat dalam proses untuk menghilangkan konten-konten judi online yang tidak terdeteksi otomatis oleh sistem dari ruang digital di Indonesia.

Apalagi saat ini, menurut Hokky judi online terus berevolusi dalam berbagai bentuk yang menyesuaikan target pasar dari berbagai generasi, maka diperlukan peran masyarakat untuk memeranginya.

"Ini sudah lintas latar belakang pendidikan, lintas usia, dan ini harus jadi perhatian kita bersama. Bahkan sudah bukan menyamar jadi game online lagi sekarang ada situs judi online yang menyamar jadi platform investasi. Pura-pura platform investasi dan banyak orang enggak tahu. Dia taruh uang, nanti diiming-imingi segala macam, ujung-ujungnya nanti slot dan akhirnya uang orang itu hilang. Jadi ini perlu kita perhatikan," kata Hokky.

Baca juga: Kemenkominfo awasi judi daring disamarkan dalam bentuk gim

Laporan masyarakat melengkapi langkah pemberantasan judi online di bagian hulu yang memang secara otomatis dikerjakan Kementerian Kominfo lewat edukasi dan pemutusan akses ke konten judi online secara otomatis.

Hokky mengatakan dalam pemberantasan judi online di bagian hulu, pihaknya selama periode 2017 hingga 14 Oktober 2024 telah memutus akses ke konten judi online sebanyak 4.760.755 konten.

Sementara di bagian hilir, Kementerian Kominfo memperkuat koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk penegakan hukum yang lebih tegas kepada para pelaku dan pengembang judi online.

Pihaknya ikut terlibat menutup akses-akses keuangan yang diduga terafiliasi judi online, hingga 14 Oktober 2024, menurut Hokky, ada sebanyak 7.599 rekening yang telah diminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir dan 573 e-wallet ke Bank Indonesia.

Baca juga: Menkominfo tegur keras lima dompet digital fasilitator judi online

Baca juga: Psikolog: Judi online ganggu kesehatan mental hingga depresi