Jakarta (ANTARA) - Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terpilih periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis.

Ke-5 anggota tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

Mereka menggantikan anggota BPK yang telah berakhir masa jabatannya, yaitu Wakil Ketua merangkap Anggota BPK Hendra Susanto, Anggota BPK Daniel Lumban Tobing (terpilih kembali), Anggota BPK Achsanul Qosasi, Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, dan Anggota BPK Pius Lustrilanang.

“Bersediakah saudara-saudara yang namanya telah ditetapkan dalam keputusan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 (tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK) untuk bersumpah menurut agama yang saudara anut,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto.

“Bersedia,” jawab para anggota BPK terpilih.

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan sebelum memangku jabatan, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing.

Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Kepres Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Sunarto kemudian memandu sumpah janji anggota BPK RI masa jabatan 2024-2029. “Bahwa saya untuk menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, langsung atau tidak langsung, dengan rupa atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga,” katanya yang diikuti oleh seluruh anggota BPK terpilih.

Mereka seluruhnya melanjutkan ucapan sumpah jabatan yang disampaikan oleh petinggi MA tersebut.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar para pejabat terpilih BPK.

Kelima Anggota BPK terpilih ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan DPR RI. Selain itu juga telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 10 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.

Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (KN) I BPK. Sedangkan Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI tiga periode berturut-turut.

Selanjutnya, Budi Prijono jabatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI, lalu Daniel Lumban Tobing ialah Anggota II BPK periode 2019-2024 yang kembali terpilih, dan Fathan Subchi sebagai eks Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.

Keanggotaan BPK menjadi lengkap dengan jumlah sembilan orang pascapengucapan sumpah yang dilakukan pada hari ini. Adapun Anggota BPK lainnya yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
Baca juga: Calon anggota BPK usul penyelarasan renstra BPK dengan RPJMN 2025-2029
Baca juga: DPR RI setujui lima anggota BPK periode 2024-2029