Kepala BPN Majalengka Wendi Isnawan di Majalengka, Kamis, mengatakan imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya realisasi pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga.
Menurutnya, pemasangan patok batas tanah ini sangat penting agar proses pengukuran tanah dapat dilakukan dengan tepat, sehingga warga bisa mendapatkan dokumen sah atas kepemilikan lahan tersebut.
"Pemasangan patok ini akan memudahkan kami dalam pengukuran tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan dengan tetangga yang tanahnya berbatasan,” katanya.
Baca juga: AHY sebut nilai tambah ekonomi sertifikasi tanah capai Rp1.465 triliun
Baca juga: Kemendagri gandeng sejumlah kementerian untuk sertifikasi tanah ulayat
Wendi menyampaikan langkah ini sejalan dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman di kedua desa tersebut.
Ia menjamin setelah SK KLHK diterbitkan, BPN segera melakukan pengukuran lahan untuk mengurus sertifikat tanah bagi warga.
“Pendampingan dari pemerintah desa dan kecamatan akan membantu memastikan pemasangan patok berjalan lancar,” tuturnya.
Wendi menyebutkan pelepasan kawasan hutan lindung ini merupakan bagian dari program reforma agraria, serta menjadi yang pertama di Jawa Barat.
Berdasarkan data, tambah dia, total luas lahan yang akan dialihkan menjadi permukiman mencapai 39,7 hektare, dengan jumlah sekitar 1.200 bidang tanah di kedua desa tersebut.
“Majalengka menjadi daerah dengan progres tercepat untuk pelepasan kawasan hutan lindung ini, meskipun masih menunggu SK dari KLHK,” ucap dia.