Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa literasi keuangan digital masyarakat perlu ditingkatkan untuk menekan praktik judi online.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan digital telah meningkat dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 49,68 persen pada 2022 dan 65,43 persen pada 2024.

"Jadi, kalau 65 persen artinya baru 2/3 masyarakat Indonesia yang terliterasi keuangan digital. Masih ada kurang lebih 1/3 masyarakat lagi yang harus terus kita literasi dengan baik," kata Budi di Jakarta, Kamis.

Meski sebagian besar warga sudah memiliki literasi keuangan digital, ia menyampaikan, masih ada anggota masyarakat yang terpedaya dan terjerat judi online.

Di antara warga masih ada yang memanfaatkan layanan keuangan digital seperti dompet elektronik atau e-wallet
untuk mendukung praktik judi online.

Baca juga: Kemenkominfo awasi judi daring disamarkan dalam bentuk gim

Baca juga: Akun media sosial Katak Bhizer diblokir karena promosikan judi online


Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hingga September 2024 nilai transaksi yang disinyalir terafiliasi judi online sudah mencapai Rp600 triliun.

"Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberi nilai tambah kepada masyarakat," kata Budi.

Oleh karena itu, dia menekankan, literasi keuangan digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mereka bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjalankan upaya-upaya untuk memberantas judi online, termasuk memblokir akses ke konten judi dan menutup akun layanan keuangan digital yang terkait aktivitas judi online.

Budi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 2017 hingga 14 Oktober 2024 telah menutup akses ke sekitar 4,7 juta konten judi online.

Selama kurun itu, kementerian juga mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK dan penutupan 573 akun e-wallet kepada Bank Indonesia.

Baca juga: Studi: Judi online dipicu literasi digital dan keuangan rendah

Baca juga: BI: Literasi keuangan digital jadi solusi hindari penyalahgunaan data