Pekanbaru, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau menangkap 2 warga negara asing[WNA), ibu dan anak asal Thailand tetapi memiliki dokumen Indonesia, saat mengurus keimigrasian di Kantor Imigrasi Dumai,

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam konferensi pers penangkapan tersebut, Kamis menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15:00 WIB. Ketika itu datang seorang perempuan dengan inisial JJ ke Kantor Imigrasi Dumai dengan maksud untuk membuat paspor.

"Pada saat pemeriksaan dokumen yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta kartu tanda penduduk Indonesia," katanya.

Kemudian setelah diselidiki benar bahwa semua dokumen tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dumai. Dengan begitu secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Dumai.

Namun pada saat dilakukan wawancara, petugas merasa curiga terhadap wanita tersebut sehingga dilakukan dialog. Petugas menanyakan bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyebutkan Pancasila namun yang bersangkutan tidak mengerti sama sekali.

"Sehingga dilakukan wawancara lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah warga negara Thailand", ucapnya.

Jadi setelah anaknya berinisial JJ ditahan Kantor Imigrasi Dumai, beberapa hari berikutnya ibunya datang melihat anaknya. Sementara petugas imigrasi sudah mengetahui bahwa masuknya ke Indonesia anak dan ibu secara ilegal sehingga petugas Imigrasi Dumai menahan ibunya.

Budi juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga masuk daftar pencarian orang dari Thailand. Maka dari itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka ini ke Jakarta untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Thailand.

"Dengan adanya koordinasi dengan pihak Thailand ditemukan titik terang dan tindak lanjut yang lebih baik," tambahnya.

WNA tersebut melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta, terangnya.

Sedangkan si Ibu diduga dikenakan Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Riau gelar pelatihan bahasa isyarat bagi pegawainya
Baca juga: 3.763 pelintas batas Indonesia dan Malaysia melalui Dumai
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Riau waspadai gangguan pemilu oleh orang asing
Baca juga: Kemenkumham Riau amankan tiga WNA asal Malaysia