Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor Dinas Peternakan Pemprov Jawa Timur terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.

"Update-nya disita dokumen dan barang bukti elektronik," Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun, Tessa belum menjelaskan soal ruangan apa saja di kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim yang digeledah dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (16/10) itu.

Kegiatan penggeledahan itu selesai sekitar pukul 15.54 WIB dan petugas KPK keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper.

Selama penggeledahan, para penyidik KPK itu dikawal dua personel polisi dengan senjata lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Indyah Aryani tidak ada di kantor saat penggeledahan dilakukan KPK.

Baca juga: KPK sita tujuh mobil dalam penggeledahan terkait korupsi dana hibah

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jatim Iswahyudi menyampaikan kalau Indyah Aryani sedang tidak berada di kantor karena masih bertugas atau berdinas ke luar negeri.

"Ibu ikut misi dagang ke Jepang, harusnya masih dalam pesawat," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Baca juga: KPK tetapkan empat anggota DPRD Jatim tersangka korupsi dana hibah

Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Baca juga: KPK periksa Mendes Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim
Baca juga: KPK cegah 21 orang ke luar negeri terkait korupsi dana hibah
Baca juga: KPK lanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dana hibah di Jatim