Jakarta (ANTARA) - Korpolairud Baharkam Polri meringkus seorang pria di Lampung karena diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan.

"Satu orang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan bahan peledak tanpa izin yang kami duga akan digunakan untuk penangkapan ikan,” kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Y berawal dari ketika tim Ditpolair Korpolairud mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana bahan peledak pada 9 Oktober 2024.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah sekitar Pelabuhan Ketapang, Lampung, dan memeriksa Y yang diduga membawa bahan peledak ketika akan naik kapal penyeberangan.

Baca juga: Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Baca juga: KKP dan Polri ungkap 8 kali kasus penyeludupan benih lobster


Ketika memeriksa tas berwarna hitam milik Y, petugas menemukan sejumlah bahan untuk membuat bom ikan dan bom ikan siap pakai, yakni sumbu sebanyak 30 helai, potasium yang sudah dicampur dengan cat bron sekitar 0,5 kilogram, dan botol kosong sebanyak 11 buah.

Atas temuan tersebut, petugas pun langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Y. Tersangka mengaku bahwa barang-barang yang dibawanya merupakan permintaan seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal.

"Di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia.

Selain bahan-bahan peledak, petugas juga menyita barang bukti tas berwarna hitam milik Y yang digunakan untuk membawa bahan peledak dan sebuah ponsel.

Baharkam Polri pun menetapkan Y sebagai tersangka dan disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.