Jakarta (ANTARA) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menegaskan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur beserta tim kampanye dan relawan wajib memberitahukan kegiatan kampanye pada Polda Metro Jaya.

“Paslon, tim kampanye dan relawan wajib memberitahukan kepada Polda Metro Jaya serta ditembuskan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Jika tidak ada pemberitahuan, maka dianggap kampanye ilegal,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Bawaslu DKI izinkan Ketua dan Anggota DPRD kampanye asal ajukan cuti

Selain itu, Benny juga mengatakan kegiatan kampanye dilarang keras melibatkan anak-anak. Hal tersebut disebabkan karena anak-anak bukan termasuk pemilih.

Kemudian, politik uang, politik identitas, kampanye di tempat ibadah serta menggunakan program dan fasilitas pemerintah, termasuk memakai mobil dinas juga tak boleh dilakukan saat kampanye.

Baca juga: KPU Jakut targetkan partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 77 persen

“Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Benny.

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan.

Baca juga: KPU Jakut mulai distribusikan logistik Pilkada Jakarta