Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, memusnahkan 11.026 botol minuman keras hasil operasi cipta kondisi tahun 2014.

Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Irfing Jaya mengatakan, polisi menyita minuman dengan kadar alkohol lebih dari lima persen dari pedagang yang terjaring dalam operasi rutin.

Dalam operasi itu, menurut dia, polisi juga menyita 1.473 botol ciu oplosan, 25 liter tuak, dan 9.500 petasan.

Polisi sudah memberikan sanksi kepada para pedagang minuman keras itu sesuai aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah No. 9 tahun 2008.

Dia juga mengatakan bahwa polisi akan mengintensifkan operasi pengawasan penjualan minuman keras menjelang bulan Ramadhan.

"Operasi peredaran Miras akan terus ditingkatkan agar tidak menjadi keresahan di masyarakat," kata Irfing.

"Kepolisian mengajak semua elemen masyarakat dan pihak untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan kondusivitas selama Ramadhan," katanya.