Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan enam nelayan asal Bengkalis, Riau, yang telah selesai menjalani proses hukum di Malaysia.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Erry Kananga dalam keterangan tertulis diterima di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan pemulangan enam nelayan dilaksanakan melalui Pelabuhan Muar, Johor, ke Pelabuhan Bengkalis, Riau didampingi oleh Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan keenam nelayan tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar, ujar dia.

Ia mengatakan para nelayan asal Bengkalis itu ditangkap pada Kamis (6/6) lalu oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Maritim Batu Pahat atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Selama proses hukum yang berjalan selama empat bulan, ia mengatakan KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam serial tahapan sidang di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor.

Pada Kamis (19/9) lalu, Hakim Majistret Batu Pahat telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada enam nelayan Bengkalis tersebut terhitung sejak 6 Juni 2024 atas pelanggaran terhadap Akta Imigresen 1959/1963.

Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Akta Perikanan 1985, hakim menjatuhkan vonis Acquittal and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan, sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke tanah air.

Setibanya di Indonesia, keenam nelayan langsung diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah setempat.

KJRI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta memastikan setiap proses hukum dan pemulangan WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.