Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) untuk daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat.

"Kami koordinasi dengan disdukcapil juga, makin lama, makin baik, dan memang mengarah ke urusan data pemilih yang sangat akurat," kata Mellaz kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Mellaz mengatakan bahwa isu penggelembungan DPT tidak menjadi perhatian KPU saat ini karena potensinya sangat kecil.

Namun, penetapannya pada tingkat kabupaten/kota hingga provinsi juga diawasi oleh pengawas pemilu.

"Harusnya tidak ada kendala itu, dan selisihnya juga tidak terlalu signifikan. Jadi, dalam batas-batas normallah," ujarnya.

Selain itu, Mellaz menjelaskan bahwa DPT untuk Pilkada Serentak 2024 merupakan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang diperbarui setiap 6 bulan sekali.

Dikatakan pula bahwa DPT pilkada itu juga diperbarui dari hasil pemilu sebelumnya.

"Kalau kita lihat, misalnya penggelembungan atau tidak itu 'kan kita bisa perbandingkan antara DPT yang ditetapkan di pilkada dengan DPT yang ditetapkan dengan pemilu sebelumnya," jelas Mellaz.

Baca juga: KPU: Pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Baca juga: KPU cross check kondisi daerah rawan konflik


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.