Ternate (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam kasus suap OTT KPK mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Imran Yakub.

"Dua diantara tujuh saksi itu terpidana kasus suap yakni Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim. Kemudian Zaldy Kasuba dan Wahidin Tachmid selaku eks ajudan AGK, Faisal alias Cacel selaku swasta, Abdullah Alamari selaku swasta serta Rizmat Akbarullah Tomaito selaku ASN/Sespri," kata Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi di PN Ternate, Rabu.

Sidang perkara suap ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu.

Sidang yang dihadiri tujuh orang saksi itu, tidak termasuk mantan Gubernur Malut AGK yang belum bisa dihadirkan karena dalam kondisi sakit dan tengah menjalani perawatan di RSU.

Dalam kesempatan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan seperti Ridwan Arsan menyatakan, sebelum Imran Yakub dilantik pada 10 November 2023 telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan Rp1,1 miliar.

Bahkan, setiap permintaan AGK selalu dipenuhi dan pada tanggal 10 November 2023 usai dilantik, melalui handphone saksi dilakukan video call ke Gubernur Malut dan sampaikan ucapan terima kasih Imran Yakub telah dilantik.

Imran Yakub sendiri membantah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK, karena uang yang diberikan itu tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat.

Sebelumnya, Imran Yakub yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total sejumlah Rp 1.145.000.000 atau Rp1,1 miliar kepada AGK selaku Gubernur Malut saat itu.

Pemberian uang kepada AGK ini bertujuan agar supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Dalam kasus itu, JPU KPK pada dua pekan lalu telah menghadirkan penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir. Selain itu, empat pejabat teras di Pemprov Malut yakni Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala BKD Malut Miftah Bay, Kabid Mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Bahar dan pejabat dari BPKP RI, Okdiani.
Baca juga: JPU hadirkan pihak perbankan dan pengusaha dalam sidang kasus OTT AGK
Baca juga: KPK pindahkan terdakwa penyuap AGK ke Rutan Ternate untuk disidangkan ​​​​​​​Baca juga: KPK periksa tujuh saksi kasus gratifikasi Abdul Gani Kasuba