Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), salah satu anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membayarkan Rp15,9 triliun untuk klaim atas polis yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) per Agustus 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan. Sejak Juli 2023, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan haknya ke IFG Life.

“Per Agustus 2024 kemarin, kami sudah melakukan pengalihan polis sampai Rp38,1 triliun, kemudian klaim yang sudah dibayar oleh IFG Life sekitar Rp15,9 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9 persen. Pihaknya pun terus berupaya untuk menawarkan skema restrukturisasi kepada para nasabah yang belum menyetujui skema tersebut.

Terkait pembubaran Jiwasraya yang kini tengah dalam proses, Oktarina mengatakan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.

“(Pembubaran Jiwasraya) ini lagi proses ya, kami sih ikut aja ya bagaimana nanti, karena kan kalau proses itu kan nanti di pemegang saham (dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) ya,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya tinggal menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya.

“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan,” katanya lagi.

Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi

“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ogi pula.
Baca juga: OJK kenakan sanksi PKU pada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Baca juga: OJK tinggal menunggu PP sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya