Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan implementasi kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perguruan tinggi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

"Ada strategi pengendalian konsumsi tembakau ini, salah satunya adalah penerapan KTR," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: WHO: Ruangan khusus merokok tak cerminkan pariwisata berkelanjutan

Ia menjelaskan, penerapan KTR dan optimalisasi implementasinya ini sebagai bagian dari sejumlah strategi yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia dalam untuk mengontrol konsumsi produk tembakau yakni MPOWER dimana salah satu poinnya adalah perlindungan dari paparan asap rokok orang lain.

Terdapat tujuh kategori tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yakni tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan sarana transportasi yang tidak diperbolehkan adanya tempat untuk merokok.

Sedangkan dua tempat lainnya yakni tempat kerja dan tempat umum lainnya diperbolehkan memiliki tempat khusus merokok dengan mengikuti syarat-syarat yang diatur dalam regulasi terkait.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan implementasi kawasan rokok di lingkungan perguruan tinggi dimulai dengan penetapan regulasi oleh pihak kampus misalnya berupa Peraturan Rektor atau Peraturan Dekan.

"Lalu juga deklarasi angka partisipasi komitmen per fakultas ataupun komponen lain yang ada di kampus," imbuhnya.

Baca juga: KPK sita dokumen kuota tembakau 2016-2019 di kantor BP Tanjungpinang

Selain itu, pihak kampus juga didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat universitas maupun tingkat fakultas.

Implementasi KTR di perguruan tinggi juga perlu didukung oleh sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada semua civitas akademika baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang ada di kampus.

Menurut Siti, salah satu tantangan dalam menerapkan KTR yakni kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat. Akibatnya, mereka menganggap bahwa penetapan KTR merupakan bentuk larangan untuk merokok.

"Padahal kebijakan kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi menetapkan tempat-tempat yang memang dilarang merokok," katanya.

Setelah menerapkan langkah-langkah tersebut, implementasi KTR perlu diiringi oleh penegakan, pengawasan, pembinaan, dan evaluasi agar penerapannya berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

"Ini merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok," kata dia.

Baca juga: KPK geledah kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan