Butuh penguatan kebijakan termasuk ratifikasi OPCAT stop penyiksaan
16 Oktober 2024 18:04 WIB
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani (kiri) dalam webinar bertajuk "Peluncuran Laporan 25 tahun Implementasi Konvensi CAT di Indonesia" di Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menilai untuk menghentikan tindak penyiksaan dan perlakuan semena-mena dibutuhkan penguatan kebijakan, termasuk memastikan revisi KUHAP untuk meneguhkan komitmen menentang penyiksaan dan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).
"Menguatkan kerangka hukum dan kebijakan, terutama memastikan revisi KUHAP untuk meneguhkan komitmen menentang penyiksaan dan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan -OPCAT-," kata Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk "Peluncuran Laporan 25 tahun Implementasi Konvensi CAT di Indonesia" di Jakarta, Rabu.
Kemudian diperlukan penguatan kapasitas aparat, memastikan pengawasan dan penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran publik.
"Menguatkan KuPP sebagai mekanisme independen nasional untuk pencegahan penyiksaan," kata Andy Yentriyani yang juga menjabat sebagai Koordinator Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) ini.
Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terdiri atas enam lembaga independen, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
KuPP dibentuk sejak tahun 2016 untuk mendorong negara melaksanakan komitmen untuk memenuhi hak untuk bebas dari penyiksaan sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
"Menguatkan kerangka hukum dan kebijakan, terutama memastikan revisi KUHAP untuk meneguhkan komitmen menentang penyiksaan dan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan -OPCAT-," kata Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk "Peluncuran Laporan 25 tahun Implementasi Konvensi CAT di Indonesia" di Jakarta, Rabu.
Kemudian diperlukan penguatan kapasitas aparat, memastikan pengawasan dan penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran publik.
"Menguatkan KuPP sebagai mekanisme independen nasional untuk pencegahan penyiksaan," kata Andy Yentriyani yang juga menjabat sebagai Koordinator Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) ini.
Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terdiri atas enam lembaga independen, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
KuPP dibentuk sejak tahun 2016 untuk mendorong negara melaksanakan komitmen untuk memenuhi hak untuk bebas dari penyiksaan sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: