Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, dalam pidato perdananya usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Terpilih Periode 2024–2029, menekankan pentingnya sistem merit hingga kesejahteraan hakim.

Menurut Sunarto, seluruh pimpinan MA merupakan panutan bagi hakim dan aparatur di bawahnya. Oleh karena itu, ia akan terus melaksanakan promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit secara konsisten.

“Promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit akan terus kita laksanakan secara konsisten. Di samping itu, juga pola rekrutmen yang transparan dan akuntabel untuk setiap pimpinan di semua lingkungan di peradilan,” ucap Sunarto di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu.

Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur di lingkungan MA juga dipandang tidak kalah penting. Sunarto menyebut, fungsi badan peradilan ialah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, sehingga insan peradilan harus dalam kondisi ideal ketika melayani pencari keadilan.

Menurut Sunarto, pelayanan yang telah diberikan dengan optimal selama ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan yang memadai. Oleh sebab itu, kata dia, perlu adanya peningkatan pagu dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan mengupayakan adanya anggaran yang mandiri.

“Dengan anggaran yang mencukupi, bisa meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur kita,” kata ketua MA terpilih.

Di sisi lain, Sunarto juga menyoroti pentingnya kepercayaan publik. Ia mengimbau setiap pimpinan di semua tingkatan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.

“Karena bagaimanapun juga, sebaik apa pun putusan yang kita berikan, tanpa dibarengi kepercayaan dari pencari keadilan, akan sia-sia putusan kita,” tuturnya.

Diketahui, Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M. Syarifuddin berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung.

Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).

Dari hasil penghitungan suara, jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, satu suara lainnya abstain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara sah. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai ketua MA terpilih.