Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 warga negara asing asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) hingga penipuan di daerah setempat.

"Kami mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria yakni EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD dalam operasi Jagratara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menlu: Hibah vaksin tunjukkan semangat solidaritas Indonesia-Nigeria

Ia mengatakan 12 orang WNA tersebut ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Widya mengatakan mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan," kata dia.

Ia menjelaskan dari 12 orang tersebut saat ini dilakukan penahanan terhadap sembilan orang yang berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC dan CM.

Baca juga: Imigrasi Jakpus amankan terduga pemalsu dokumen permohonan paspor RI

Mereka ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sedangkan terhadap tiga warga Nigeria berinisial MIU, EHO, dan ACD yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan penahanan (detensi).

"Petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: KemenkumHAM DKI antisipasi potensi pelanggaran WNA saat Pemilu

Ia mengatakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.

Ia mengatakan Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

"Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara," kata dia.