Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial sekaligus Ketua MA terpilih periode 2024–2029, Sunarto memaparkan empat program yang akan dia jalankan dalam 100 hari usai dirinya resmi mengemban jabatan tersebut.

Pertama, Sunarto akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, maupun temuan-temuan teknis MA. Selain itu, ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” kata Sunarto dalam pidato perdananya usai terpilih sebagai Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu.

Kedua, Sunarto berjanji bakal memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf menjadi tanggung jawab penuh hakim agung yang bersangkutan.

Ketiga, ia akan memberi kewenangan berupa berbagi data (data sharing) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” sambung dia.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung.

Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).

Dari hasil penghitungan suara, jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, satu suara dinyatakan abstain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.