Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor industri manufaktur Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan, upaya strategis ini untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan dan selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

"Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia," ujar Andi di Jakarta, Rabu.

Andi menyampaikan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada Senin (14/10), Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

16 Permenperin tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Adapun produk industri yang masuk di dalamnya, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

"Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024," kata Andi.

Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.

Baca juga: Kepala BSKJI: Sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar SNI
Baca juga: Kemenperin buat temu bisnis sektor otomotif, dorong transfer teknologi
Baca juga: Kemenperin sebut industri perhiasan RI banyak diminati pasar AS-China