"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 42/2008 jika ada pelanggaran dilakukan, maka kurungan penjara dan denda jutaan sudah menanti," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwyn Malonda, di Manado, Jumat.
Herwyn mengatakan, para pelanggar yang dimaksud adalah setiap PNS, TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan desa.
Ia menjelaskan untuk PNS, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa akan dikenakan denda maksimal adalah minimal Rp3 juta dan maksimal Rp12 juta, sedangkan pidana minimal tiga bulan maksimal 12 bulan.
Kemudian Herwyn menjelaskan, bagi pejabat negara ancaman hukuman pidana yang akan dihadapi paling singkat enam bulan penjara dan paling lama adalah 36 bulan.
"Sedangkan denda yang akan harus dibayarkan paling sedikit enam juta dan paling mahal Rp36 juta," katanya.
Ia mengatakan, itu akan dikenakan kepada para pejabat negara jika sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Demikian juga bagi para kepala desa atau apapun sebutannya, jika melakukan pelanggaran dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, maka ia akan dikenakan pidana penjara dan denda juga.
"Bedanya kalau kepala desa diberikan denda hanya Rp6 juta paling sedikit dan Rp12 juta maksimal, demikian juga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 bulan," katanya.
(KR-JHB/M031)